Unit Penjaminan Mutu (UPM)

Profil Unit Penjaminan Mutu

Secara umum tujuan penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah untuk merencanakan, mencapai, memelihara, mengevaluasi, dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Dalam hal ini penjaminan mutu STIE Mulia Darma Pratama Palembang bertujuan untuk merencanakan, mencapai, memelihara, dan meningkatkan standar atau sasaran mutu STIE Mulia Darma Pratama Palembang secara berkelanjutan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan, serta memuaskan para pemangku kepentingan.

Sistem Penjaminan Mutu Internal Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mulia Darma Pratama berfungsi untuk melakukan koordinasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mulia Darma Pratama. Untuk mencapai tujuan penjaminan mutu yang ditetapkan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mulia Darma Pratama Palembang merancang dan melaksanakan strategi penjaminan mutu yang mengacu pada pedoman penjaminan mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Direktorat Pendidikan Tinggi, dan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Penjaminan mutu di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mulia Darma Pratama Palembang dikoordinasikan oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mulia Darma Pratama Palembang melalui Unit Penjaminan Mutu (UPM).

Struktur Unit Penjamian Mutu

Unsur-unsur organisasi penjaminan mutu di tingkat Institusi/lembaga terdiri atas Ketua Unit Penjaminan Mutu (UPM) atas dasar ketentuan norma-norma, standar mutu dan kebijakan akademik yang ditetapkan oleh senat Institusi/lembaga. Ketua menetapkan peraturan, kaidah dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik secara umum. Pengembangan, penerapan dan evaluasi peningkatan mutu akademik di semua unit kerja. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di atas maka disusun struktur organisasi Unit penjaminan mutu sebagai berikut :